|
PP 8 tahun 2006 mewajibkan Laporan Keuangan direview oleh Aparat Pengawasan Intern sebelum diserahkan kepada BPK untuk diaudit. Bawasda/Inspektorat dengan sendirinya menjadi pelaksana review ini di tingkat Pemerintah Daerah.
Kompetensi umum yang perlu dimiliki oleh pelaksana review adalah: 1. Pemahaman mengenai akuntansi (bagaimana mereview Laporan Keuangan jika tidak memahami akuntansi?) khususnya sektor publik/pemerintahan, termasuk pemahaman terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan 2. Pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Intern, khususnya 5 komponen dan 26 sub-komponen beserta aplikasinya di lapangan.
Dalam pelaksanannya, review berbeda dengan audit. 1. Review tidak menguji bukti, hanya sampai alur dari jurnal-buku besar-laporan keuangan. 2. Review atas Sistem Pengendalian Intern terbatas pada pengendalian akuntansi, berupa proses akuntansi pendapatan, pengeluaran, aset, dan non-kas.
Hasil review ini kemudian disampaikan kepada Kepala Daerah, untuk dijadikan dasar menerbitkan pernyataan Kepala Daerah (statement of responsibility), bahwa “Laporan Keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”.
Selanjutnya, jika dalam audit oleh BPK ditemukan salah saji dan diperlukan koreksi-koreksi, Bawasda/Inspektorat sepatutnya mendampingi SKPKD dalam proses exit meeting dan menyusun Laporan Keuangan yang telah diaudit sesuai koreksi dari auditor.
|